Jumat, 29 April 2011

hakikat pancasila

BAB 2
A.hakikat pancasila
Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok tersebut  dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai berikut;
a.      Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkanproses panjang yang di dasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat.
b.      Pancasila sebagai pandangan hidup

Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

c.       Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Kepribadian, artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
1.      Berketuhanan yang maha esa
2.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
4.      Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan
5.      Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

d.      Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia

Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan siding dewan perwakilan rakyat gotong royong(DPR-GR)
Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.

e.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia da seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Mumajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar