Surat berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau
kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable
instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai
pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi
sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar
kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan
surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat
berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah
sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih
(karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak
Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga
: Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda
keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang
(schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan
sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis
suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie )
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena
tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan
tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih
kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids
theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar
surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst
theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit
telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings
theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah
karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga
tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
- Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam
Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang
muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai
tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini
membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat
berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar
financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank
Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan
perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam.
ü Berikut ini contoh jenis-jenis surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
A. Treasury Bills (T-Bills)
- T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan
oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang
akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
- Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun
atau kurang.
- Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh
pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini
sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan,
terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan
likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
- T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional)
kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
B. Commercial Paper
- Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes
yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes),
diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah
tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang
mempunyai kredibilitas tinggi.
- Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari
beberapa hari sampai 270 hari.
- Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto,
namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan
kredit.
- Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan
backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama
dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa
negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya
piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank
garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi
bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam
jumlah besar.
- Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada
investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
- Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain
sbb:
o Bagi Penerbit:
a) Tingkat bunga CP lebih rendah
daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada
nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b) Tidak perlu menyediakan
jaminan.
c) Penerbitannya relatif lebih mudah
karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d) Jangka waktu jatuh temponya lebih
fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
- Bagi Investor:
a) CP menawarkan penghasilan yang
lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b) Dapat dijual kembali
(didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c) Tingkat keamanannya relatif
tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
- Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan
penerbit antara lain:
o Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak
disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan
keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan
labanya.
o Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber
dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai
modal investasi.
C. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit
(CD)
- Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
- Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas
dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan
Bank Indonesia.
D. Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang
ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel
tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut
dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut
memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai
nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang
bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional
dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya
berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan
instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif
diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer
surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah
diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak
eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing
importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan
akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep
adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan
internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia
memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut
dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir,
importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan
perdagangan internasional ini sebagai berikut:
a) Eksportir dapat menerima uangnya
segera tanpa penundaan.
b) Importir dapat menunda pembayarannya
sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
c) Bank penerbit yang memegang
Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan
yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila
membutuhkan likuiditas.
E. Bill of Exchange
- Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah
tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya
untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal
tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
- Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh
melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan
cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan
lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum
digunakan dalam perdagangan.
- Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan
adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik
wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
- Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6
hari sampai 180 hari.
- Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah
menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena
itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
F. Repurchase Agreement (Repo)
- Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat
berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
- Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai
instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.
G. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu
pendek.
- Karakteristik SBI:
a) Satuan unit sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) Berjangka waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c) Penerbitan dan
perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d) Diterbitkan tanpa
warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti
kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e) Dapat
dipindahtangankan (negotiable). SBI sebagai instrumen kebijaksanaan
operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang
ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya
sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui
penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi
tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
- SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas
penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut
akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di
pasar uang pada umumnya.
- SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan
penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui
Broker, dengan tujuan:
a) Untuk mengendalikan baik volume
uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan
tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
b) Dengan menyerahkan tingkat bunga
pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
- Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
- Pembelian melalui Pasar Sekunder
- Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan,
baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui
pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan
membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di
pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia
menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini
bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker
bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
- Membuat dan mengumumkan quotation.
- Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di
pasar sekunder.
- Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang
mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI
dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright
adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang
bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali
sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan
perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan
sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
- H. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen
operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan
tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya,
SBPU dapat dibedakan sbb:
- Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
- Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam
rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
- Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka
pinjaman antar bank.
o Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan
diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau
tertarik adalah nasabah bank.
o Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan
diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan
tertentu.
- Surat wesel, dapat berupa:
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha
atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan
meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana
dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan
oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun
melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan
itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security
house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
- I. Call Money (Interbank Call Money Market)
- Call Money adalah
penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar
bank.
- Call Money merupakan
instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka
pendek yang bersifat sementara***
Apakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk melunasi hutang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memperbaiki bisnis Anda? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Sudahkah anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Cari tidak lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu !! Kami meminjamkan kepada perusahaan, entitas swasta dan individu dengan bunga rendah dan harga terjangkau 2%. Anda bisa menghubungi kami melalui e-mail via: (ivanaluka04@gmail.com)
BalasHapusAPLIKASI DATA
1) nama ...........................
2) Negara .......................
3) Alamat ......................
4) Jenis Kelamin ........................
5) status perkawinan .............
6) Bekerja ................
7) Nomor Telepon ...........
8) posisi di tempat kerja .....
9) penghasilan bulanan ....................
10) total pinjaman .........
11) durasi pinjaman .....
12) Tujuan pinjaman ..................
13) Tanggal lahir ........................
Terima kasih.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut