Minggu, 11 November 2012

permasalahan ekonomi TKI


PERMASALAHAN TENAGA KERJA INDONESIA

Membicarakan permasalahan tenaga kerja Indonesia memang tiada habisnya.Artikel ini akan menggambarkan berbagai permasalahan tenaga kerja Indonesia dari daerah kabupaten Tulungagung kususnya kecamatan besuki. Yang terdiri dari sepuluh desa yang wilayahnya dekat dengan laut selatan.terkenal juga dengan tambang marmernya. 50 persen penduduknya adalah petani,sebagian bekerja di tambang marmer ada juga yang bekerja sebagai nelayan.

Para tenaga kerja indonesia yang di sebut sebagai pahlawan, ternyata mereka tidak merasa seperti pahlawan, jauh dari kategori sebagai pahlawan. Eksan (25) salah seorang TKI asal desa besole kec.besuki yang baru pulang dari Malaysia menuturkan, ketika mengurus paspor dan lain-lain sering di mintai uang pelicin oleh oknum PJTKI. Dan masih banyak pengalama kesaksian dari para TKI yang lain.
Silih berganti kejadian dan peristiwa telah diberitakan di media televisi dan majalah, mulai dari penganiayaan TKI, pemulangan, pelecehan sexsual, bahkan sampai pada hukuman penjara atas TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi,Malaysia, singgapura, Taiwan, Hongkong dan Negara lainnya. Melihat kasus-kasus yang telah terjadi, maka dapat dianalisa secara perlahan-lahan mengenai permasalahan TKI ini.
Pertama, yang jelas lapangan tenaga kerja dalam negeri yang kurang. Inilah yang menyebabkan begitu banyaknya tenaga kerja Indonesia yang berbondong-bondong ke luar negeri, meskipun mungkin dengan taruhan nyawa. Meskipun dengan dokumentasi yang tidak lengkap.Hal ini terjadi karena sektor industri yang ada belum mampu menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, sehingga banyak sekali terjadi pengangguran di sana sini. Serta tutupnya beberapa perusahaan-perusahaan yang ada, yang juga mengakibatkan semakin bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.terutama dampak dari kenaikan harga BBM. Contohnya dori (39) TKI asal desa besole, meskipun tanpa dokumen resmi dia nekat pergi ke Malaysia karena faktor ekonomi.

Kedua, upah buruh yang terlalu kecil. Dari berbagai survei tentang masalah tenaga kerja yang bias kita lihat dari televise dan kit abaca dari majalah disebutkan bahwa upah buruh yang ada di Indonesia paling murah, dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Upah yang sangat kecil ini jelas sekali sangat tidak mencukupi kebutuhan keluarga, di mana semua harga barang-barang yang ada selalu naik setiap tahunnya. Jadi upah ini jelas berbanding terbalik dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Ketiga, oknum PJTKI. Masih banyaknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak mendapat izin dari Departemen Tenaga Kerja(Depnaker), sehingga menyebabkan aliran TKI tidak terkontrol. Akibatnya bisa ditebak, banyak kasus-kasus pemulangan TKI yang tidak lengkap surat-suratnya alias ilegal.contohnya tenaga kerja asal desa ngentrong kec.campurdarat kabupaten Tulungagung. Dian (28)yang merantau ke Brunai Darussalam. Setelah sampai di sana baru satu minggu ternyata dia di pulangkan lagi ke Indonesia dengan alasan dokumentasinya kurang lengkap.padahal dia membawa surat-surat resmi dari PJTKI. Akan tetapi, keberadaan PJTKI ilegal ini juga tidak lepas juga dari adanya oknum-oknum yang ikut bermain di sini, sehingga PJTKI-PJTKI ilegal ini tetap hidup dan berjalan.

Keempat, kurangnya perhatian dari pemerintah. Pemerintah sebagai pelaku dan pelaksana pemerintahan dirasakan sangat kurang sekali perhatiaannya atas nasib para tenaga kerja ini. Contohnya tenaga kerja asal pantai Sidem Desa besole, nama Sudartik (20 tahun, anak dari ibu endang ayah Ginto yang di berangkatkan tekong dari daerah Besuki selama 3 tahun tidak ada kabar berita sampai sekarang. Apabila di pertanyakan ke tekong (pembawa tenaga kerja) oleh keluarga TKI, pihak tekong selalu menjawab dengan mudahnya bahwa dia sudah lari dari majikan.kecurigaan orangtua Dartik benarkah anaknya itu di pekerjakan sebagai TKW atau hanya di buang (jual).

Dari keempat analisa penyebab terus adanya masalah dengan tenaga kerja di Indonesia, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya permasalahan itu semua bersumber pada masalah dari dalam negeri Indonesia sendiri. Jelas di sini ada masalah ekonomi, pemerintahan dan sosial (politik) yang terjadi.

Masalah ekonomi yang dimaksud adalah bahwa sektor industri yang ada kurang/belum mampu menyerap tenaga kerja yang ada. Di samping itu banyak sekali perusahaan yang tutup. Serta harga-harga yang terus melambung tinggi hampir tiap tahun, yang biasanya seiring dengan naiknya harga-harga minyak dan gas (migas).

Masalah sosial (politik) adalah tingkat sosial masyarakat di Indonesia terutama pendidikannya yang masih rendah, sehingga ikut menpengarui tingkat kerjaan yang didapat.
Setelah melihat permasalahaan-permasalahan yang ada, maka dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan para TKI ini bukan hanya semata-mata dari TKI itu sendiri, tetapi juga banyak pihak yang ikut terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan aturan yang jelas, baik dari negara atau pun aturan umum yang harus dipatuhi secara bersama. Aturan-aturan itu juga harus didukung oleh para penegak hukum, sehingga tercermin contoh yang baik bagi masyarakat.

Hal-hal tersebut diperlukan supaya tidak ada lagi kasus-kasus penganiayaan, pemulangan,pelecehan sexsual, dan sebagainya terhadap tenaga kerja Indonesia. Serta hubungan diplomatik yang kuat dengan negara-negara penerima TKI ini harus juga diperkuat, sehingga setiap masalah terhadap TKI ini dapat diselesaikan dengan bener-benar serta tidak ada masalah dengan hubungan bilateral antar dua negara.

Jadi, pada dasarnya permasalahan terhadap TKI ini merupakan masalah bersama, baik itu dari masyarakat ataupun dari pemerintah harus bersama-sama kerja sama dan sama-sama kerja dalam menanggulangi masalah ini, supaya kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Dan juga diharapkan pemerintah bisa lebih serius mengamati berbagai macam masalah TKI ini. Biar slogan TKI sebagai pahlawan devisa tidak hanya sebagai wacana saja.

tugas usaha kecil dan menengah



Nama : oki mahdani wijaya
kelas  : 3 DD 01
NPM  : 352102540

Mengenali kebutuhan pelanggan/konsumen



Pada awalnya, saat saya membuka UKM jasa servis elektronik, saya rasa peluang saya sangat besar, karena di daerah yang saya tempati belum ada UKM jasa seperti saya,  Oleh karena itu, saya mengembangkan ide saya untuk membuat jasa servis elektronik,  apa pun jasa yang dihasilkan  haruslah berorientasi kepada kepuasan pelanggan,  Memahami kebutuhan pelanggan bagian penting didalam memuaskan pelanggan, dan memutuskan siapa target yang ingin dituju dan saya harus  siap menegenali kebutuhan pelanggan yang akan menggunakan jasa saya, karena saya yakin manusia sangat membutuhkan sebuah elektronik yang layak di gunakan.

Saya pun memberikan ide kepada UKM seperti :
1.      Spearpart yang lengkap
2.      Lahan parkir
3.      Tempat tunggu
4.      Penyedian air minum untuk pelanggan yang menunggu

Selasa, 06 November 2012

hak kekayaan intelektual


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN I PENGERTIAN
                                                   
   A.   PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.                  Hak Cipta (copy rights)
2.                  Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.


contoh kasus :

1.      PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.