HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN
I PENGERTIAN
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’
atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua
bagian, yaitu:
1.
Hak
Cipta (copy rights)
2.
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
· Paten;
· Desain
Industri (Industrial designs);
· Merek;
· Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
· Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
· Rahasia
dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam
mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
contoh kasus :
1. PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku
kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual
secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga
menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan
buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat
ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak
mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat
PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta.
Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan
yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah
menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal
dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran
hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila
ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan
buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah
kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan
buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa
adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai
pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar