MANAJEMEN PERDAGANGAN RITEL
· Sumber
daya & Produk Line
Lini produk adalah serangkaian produk dan jasa yang berhubungan
yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Lini produk cenderung berkembang
sepanjang waktu, saat perusahaan menyadari kebutuhan konsumen yang lain. Sumber
dan produk line sebagai pedoman umum bisa dikatakan, bahwa perusahaan besar
sebaiknya mempunyai product line yang relatif lengkap. Sedang perusahaan sedang
dan kecil, sebaiknya mempunyai suatu limited product line. Alasannya, seperti
sudah diketahui, adalah sumber daya yang terbatas untuk perusahaan kecil.
Dengan suatu limited product line, maka akan lebih terjadi konsentrasi/fokus
sehingga peluang berhasil juga akan lebih tinggi. Titik optimal itu terdiri
dari berapa produk? Jawaban yang pasti dan eksakta tentu tidak ada, karena
semua perusahaan punya karakteristik industri yang berbeda beda. Namun titik
optimal itu terdiri dari 3-5 produk, atau belasan, atau mungkin bahkan puluhan,
dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yaitu:
• Sumber daya keuangan perusahaan. Seberapa jauh kita bisa
membiayai laju pertumbuhan
perusahaan kita sendiri.
perusahaan kita sendiri.
• Tentu keadaan persaingan. Makin ketat persaingan, product
line-nya harus makin terbatas.
• Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang lebih differentiated (unik), atau
lebih baik.
• Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang lebih differentiated (unik), atau
lebih baik.
· Pemberdayaan
Perdagangan Ritel
kekurangan pada bargaining power dalam menghadapi supplier-nya
maka terdapat tantangan dalam persaingan global yang menuntut keberadaan UKMK
dalam bidang Ritel yang sehat, berdaya saing, dan berkembang secara
berkelanjutan (sustainable). Dipandang perlu pula adanya upaya-upaya serius
untuk melindungi kehidupan berbisnis UKMK Bidang Ritel dari tantangan
persaingan peritel global. Adalah merupakan suatu urgensi bagi peningkatan
kapasitas UKMK menjadi tempat belanja alternatif (ritel modern) yang mampu
bersaing dengan peritel dari jaringan konglomerasi dengan mengangkatnya dari
kondisi marjinal akibat tekanan persaingan. Dengan kata lain, adalah saatnya
untuk memulai gerakan pemberdayaan UKMK Bidang Ritel ini melalui sosialisasi
praktek perdagangan ritel modern yang berkeadilan, dengan kepemilikan usaha
yang diperluas, memiliki multi-peran sebagai Agen Pemberdayaan bagi Masyarakat
Pebisnis Ritel dan Pemasoknya yang berskala UKMK disamping tujuannya
mendapatkan keuntungan usaha, dan memiliki komitmen bagi pembelajaran
masyarakat sehingga mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan. Dari sisi
kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar modern danpasar
tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar tradisional,
kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang merupakanbagian
dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola oleh
profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar
tradisional umumnya terdesentralisasi dimana setiap pedagang mengatursistem
bisnisnya masing-masing. Sedangkan pada pasar modern, sistempengelolaan lebih
terpusat yang memungkinkan pengelola induk dapat mengaturstandar pengelolaan
bisnisnya. Dari aspek kebijakan, dapat dijelaskan bahwapemerintah telah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan tentang penataan perpasaran.
· Keunggulan
Perdagangan Ritel
Ritel di Indonesia memang memberikan beberapa manfaat, namun
keberadaannya juga menuai banyak persoalan. Pertama, keberadaan ritel modern
terbukti mematikan warung-warung tradisional terutama terkait dengan trend
pergeseran kebiasaan konsumen di atas. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar
Seluruh Indonesia (APPSI) menunjukkan jumlah pedagang pasar tradisional di
wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan dari 96.000 orang menjadi 76.000
pedagang. APPSI juga menyebutkan bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional
tutup setiap tahunnya.
Selain itu, ritel modern juga tidak berkontribusi pada perkembangan, bahkan justru mematikan pemasok-pemasok kecil lokal, terutama UKM. Awalnya, pemerintah berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai pemasok dalam ritel modern. Jumlah UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang mencapai 67% dari total keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai oleh UKM hanyalah 10% dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal ini terjadi karena syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu berat untuk dipenuhi UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM adalah listing fee.
Selain itu, ritel modern juga tidak berkontribusi pada perkembangan, bahkan justru mematikan pemasok-pemasok kecil lokal, terutama UKM. Awalnya, pemerintah berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai pemasok dalam ritel modern. Jumlah UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang mencapai 67% dari total keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai oleh UKM hanyalah 10% dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal ini terjadi karena syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu berat untuk dipenuhi UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM adalah listing fee.
· Kebijakan
harga dalam perdagangan ritel
Seiring dengan adanya beberapa indikator dalam pertumbuhan
perdagangan pada tahun 2011 ini, maka, sebagai tindaklanjut dari tahun
sebelumnya, tahun ini Kemendag menetapkan berbagai ke bijakan yang berpihak
guna mendongkrak sektor perdagangan di dalam maupun di luar negeri menjadi
lebih baik lagi. Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan,
tahun ini Kemendag akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta untuk
memperkuat perdagangan produk dalam negeri. “Saya yakin perdagangan produk
dalam negeri positif pertumbuhannya,” tandas Mendag. Selama 2010 Kementerian
Perdagangan telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap tujuh produk impor
yang dinilai diperdagangkan secara tidak adil. “Untuk mengamankan pasar dalam
negeri, telah dikenakan tindakan antidumping terhadap tujuh produk impor,” kata
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Selain itu, untuk mengamankan pasar
dalam negeri, kemendag juga terus melakukan peningkatan pengawasan barang
beredar dan jasa. Kemendag akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap
perdagangan 15 komoditas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan lima
produk jasa di 15 daerah. “Kita juga akan terus me ngawasai secara ketat dalam
pendistribusian gula, bahan berbahaya dan minuman beralkohol,” tandas Mendag.
Lebih lanjut, Kemendag bekerjasama dengan BPOM akan memastikan bahwa label
berbahasa Indonesia untuk produk-produk pangan, kosmetik, dan produk-produk non
pangan yang telah ditetapkan di lapangan harus dapat terpenuhi. “Semua itu kita
lakukan sebagai upaya Kemendag dalam memberikan pelindungan terhadap konsumen.
Dengan melakukan perlidungan ini, secara otomatis kita juga telah mengamankan
pedagangan di dalam negeri. Sejumlah produk luar harus memenuhi syarat seperti
syarat-syarat yang yang dipenuhi oleh produk di dalam negeri sebelum
diperdagangkan,” jelas Mendag. Agaknya, dengan sejumlah kebijakan yang telah
dilakukan oleh Kemendag tersebut, maka pada 2010, produk dalam negeri boleh
dibilang masih mampu menguasai pasar di berbagai pusat perbelanjaan atau mal
yang tersebar di Tanah Air. Penguasaan pangsa pasar produk dalam negeri
tersebut di perkirakan hingga mencapai 80%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar