Minggu, 30 Juni 2013

MANAJEMEN PERDAGANGAN RITEL 5


MANAJEMEN PERDAGANGAN RITEL

·        Sumber daya & Produk Line
Lini produk adalah serangkaian produk dan jasa yang berhubungan yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Lini produk cenderung berkembang sepanjang waktu, saat perusahaan menyadari kebutuhan konsumen yang lain. Sumber dan produk line sebagai pedoman umum bisa dikatakan, bahwa perusahaan besar sebaiknya mempunyai product line yang relatif lengkap. Sedang perusahaan sedang dan kecil, sebaiknya mempunyai suatu limited product line. Alasannya, seperti sudah diketahui, adalah sumber daya yang terbatas untuk perusahaan kecil. Dengan suatu limited product line, maka akan lebih terjadi konsentrasi/fokus sehingga peluang berhasil juga akan lebih tinggi. Titik optimal itu terdiri dari berapa produk? Jawaban yang pasti dan eksakta tentu tidak ada, karena semua perusahaan punya karakteristik industri yang berbeda beda. Namun titik optimal itu terdiri dari 3-5 produk, atau belasan, atau mungkin bahkan puluhan, dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yaitu:
• Sumber daya keuangan perusahaan. Seberapa jauh kita bisa membiayai laju pertumbuhan
perusahaan kita sendiri.
• Tentu keadaan persaingan. Makin ketat persaingan, product line-nya harus makin terbatas.
• Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang lebih differentiated (unik), atau
lebih baik.



·       Pemberdayaan Perdagangan Ritel
kekurangan pada bargaining power dalam menghadapi supplier-nya maka terdapat tantangan dalam persaingan global yang menuntut keberadaan UKMK dalam bidang Ritel yang sehat, berdaya saing, dan berkembang secara berkelanjutan (sustainable). Dipandang perlu pula adanya upaya-upaya serius untuk melindungi kehidupan berbisnis UKMK Bidang Ritel dari tantangan persaingan peritel global. Adalah merupakan suatu urgensi bagi peningkatan kapasitas UKMK menjadi tempat belanja alternatif (ritel modern) yang mampu bersaing dengan peritel dari jaringan konglomerasi dengan mengangkatnya dari kondisi marjinal akibat tekanan persaingan. Dengan kata lain, adalah saatnya untuk memulai gerakan pemberdayaan UKMK Bidang Ritel ini melalui sosialisasi praktek perdagangan ritel modern yang berkeadilan, dengan kepemilikan usaha yang diperluas, memiliki multi-peran sebagai Agen Pemberdayaan bagi Masyarakat Pebisnis Ritel dan Pemasoknya yang berskala UKMK disamping tujuannya mendapatkan keuntungan usaha, dan memiliki komitmen bagi pembelajaran masyarakat sehingga mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan. Dari sisi kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar modern danpasar tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar tradisional, kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang merupakanbagian dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola oleh profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar tradisional umumnya terdesentralisasi dimana setiap pedagang mengatursistem bisnisnya masing-masing. Sedangkan pada pasar modern, sistempengelolaan lebih terpusat yang memungkinkan pengelola induk dapat mengaturstandar pengelolaan bisnisnya. Dari aspek kebijakan, dapat dijelaskan bahwapemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang penataan perpasaran.

·         Keunggulan Perdagangan Ritel
Ritel di Indonesia memang memberikan beberapa manfaat, namun keberadaannya juga menuai banyak persoalan. Pertama, keberadaan ritel modern terbukti mematikan warung-warung tradisional terutama terkait dengan trend pergeseran kebiasaan konsumen di atas. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menunjukkan jumlah pedagang pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan dari 96.000 orang menjadi 76.000 pedagang. APPSI juga menyebutkan bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional tutup setiap tahunnya.
Selain itu, ritel modern juga tidak berkontribusi pada perkembangan, bahkan justru mematikan pemasok-pemasok kecil lokal, terutama UKM. Awalnya, pemerintah berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai pemasok dalam ritel modern. Jumlah UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang mencapai 67% dari total keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai oleh UKM hanyalah 10% dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal ini terjadi karena syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu berat untuk dipenuhi UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM adalah listing fee.

·         Kebijakan harga dalam perdagangan ritel
Seiring dengan adanya beberapa indikator dalam pertumbuhan perdagangan pada tahun 2011 ini, maka, sebagai tindaklanjut dari tahun sebelumnya, tahun ini Kemendag menetapkan berbagai ke bijakan yang berpihak guna mendongkrak sektor perdagangan di dalam maupun di luar negeri menjadi lebih baik lagi. Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, tahun ini Kemendag akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta untuk memperkuat perdagangan produk dalam negeri. “Saya yakin perdagangan produk dalam negeri positif pertumbuhannya,” tandas Mendag. Selama 2010 Kementerian Perdagangan telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap tujuh produk impor yang dinilai diperdagangkan secara tidak adil. “Untuk mengamankan pasar dalam negeri, telah dikenakan tindakan antidumping terhadap tujuh produk impor,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Selain itu, untuk mengamankan pasar dalam negeri, kemendag juga terus melakukan peningkatan pengawasan barang beredar dan jasa. Kemendag akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan 15 komoditas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan lima produk jasa di 15 daerah. “Kita juga akan terus me ngawasai secara ketat dalam pendistribusian gula, bahan berbahaya dan minuman beralkohol,” tandas Mendag. Lebih lanjut, Kemendag bekerjasama dengan BPOM akan memastikan bahwa label berbahasa Indonesia untuk produk-produk pangan, kosmetik, dan produk-produk non pangan yang telah ditetapkan di lapangan harus dapat terpenuhi. “Semua itu kita lakukan sebagai upaya Kemendag dalam memberikan pelindungan terhadap konsumen. Dengan melakukan perlidungan ini, secara otomatis kita juga telah mengamankan pedagangan di dalam negeri. Sejumlah produk luar harus memenuhi syarat seperti syarat-syarat yang yang dipenuhi oleh produk di dalam negeri sebelum diperdagangkan,” jelas Mendag. Agaknya, dengan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan oleh Kemendag tersebut, maka pada 2010, produk dalam negeri boleh dibilang masih mampu menguasai pasar di berbagai pusat perbelanjaan atau mal yang tersebar di Tanah Air. Penguasaan pangsa pasar produk dalam negeri tersebut di perkirakan hingga mencapai 80%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar